Standarisasi Dan
Regulasi
Selamat berjumpa lagi dengan
saya, penulis blog edukasi yang masih abal-abal. Disini saya akan berbagi
sedikit ilmu tentang standarisasi dan regulasi dalam sistem telekomunikasi.
Sebelum kita membahas lebih
jauh tentang standarisasi sistem komunikasi, apa kalian sudah mengentahui apa
yang pengertian standarisasi itu?
Secara singkat, standarisasi
adalah proses penyeragaman. Standarisasi dilakukan agar terjadi penyeragaman
dalam lingkup dunia. hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan yang dapat
membingungkan berbagai pihak karena sebuah standarisasi juga berfungsi sebagai
alat komunikasi. Dengan demikian standarisasi diciptakan untuk memudahkan
pekerjaan manusia karena dengan standarisasi, sudah tidak akan terjadi multi
tafsir lagi.
Standarisasi telekomunikasi
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus yang menangani sistem telekomunikasi.Pada
dasarnya, adanya standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan untuk mengatur
sistem telekomunikasi, baik mengatur penggunaan frekuensi, pengaturan
tempat,dan lain sebagainya.
Oleh karena pentingnya
standarisasi dalam bidang telekomunikasi, maka sekarang ini terdapat banyak
lembaga-lembaga yang mengatur tentang standarisasi tersebut. lembaga tersebut
bukan hanya tigkat regional saja, melainkan juga tingkat nasional dan
internasional.
Dalam tingkat internasional,
ada dua badan yang sangat berpengaruh, yaitu ITU dan ISO.
· ITU (Internasional Telecomunication Union)
ITU bertempat di Geneva,Swiss.
lembaga ini berada di bawah naungan perserikatan bangsa-bangsa yang di Ingris
disebut UNO.
bebrapa badan khusus dibawah
naungan ITU, yaitu:
1.
IFRB(International Frequency
Registration Board) tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koordinasi
penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
2.
CCIR(Comite Consultatif
International des Comunication): melayani permasalahan dan pernyataan tentang
komunikasi radio.
3.
CCITT(Comite Consultatif
International Telegraphique et Telephonique) :menangani masalah-masalah lain
dalam bidang telekomunikasi.
· ISO (International Standarization Organization)
ISo ini tidak hanya melakukan standar di
bidang telekomukasi saja, Melainkan juga di bidang ekonomi dan pengetahuan
alam.
Selain organisasi yang
menetapkan standarisasi di bidang Internasional, saya juga akan berbagi ilmu
dengan standarisasi di bidang regional seperti:
· ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude, tugas
utamanya adalahspesifikasi pokok radio seluler GSM.
Dari lingkup nasional juga ada, yaitu :
· ANSI (American National Standards Institute), dengan tugasnya
adalah menyiapkan dan menyebarkan standar-standar telekomunikasi.
Ada beberapa lembaga yang juga
berpengaruh di tingkat dunia,yaitu:
· IEEE(Institute of Electrical and Electronic Engineers), telah
menghasikan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan
pada perusahaan-perusahaan.
· ATSC(Advanced Television Systems Committee), tugasnya adalah
menyetandarkan kompresi video pada kabel televisi.
Setelah kita banyak membahas tentang
standarsasi, sekarang saatnya kita membahas regulasi. Siapa yang sudah tau
tentang regulasi?
Secara singkat, regulasi
adalah aturan. Dalam kaitannya dengan sistem telekomunikasi, regulasi
dibutuhkan untuk mengatur secara benar sebuah sistem telekomunikasi
mengingat banyaknya pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Regulasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.
Aturan umum penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib
mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu
dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan
tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan
tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan
bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan
menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum
frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses jaringan
baru. Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan alokasi
sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu,
penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya
tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
0 comments:
Post a Comment